Daerah Maluku Utara 

Panwaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Malut di Kepulauan Sula

surat

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) menemukan pelanggaran saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut digelar.

Pelanggaran itu terjadi di Desa Kawadang Kecamatan Taliabu Timur Selatan pulau Taliabu, tepatnya di Tempat Pengumutan Suara (TPS) Desa. Disana ratusan surat suara sisa (SS) ikut dicoblos.

”Seluruh surat suara (SS) yang digunakan sesuai jumlah DPT yang ada, dan mereka sudah mengunakan hak suaranya. Namun Surat Suara Sisa DPT. Di sesa itu, sudah tidak ada ,” kata anggota Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan Sabtu (06/07), seperti dilansir Sindonews.com.

Biasanya surat suara selalu sisa, karena pasti ada yang sudah meninggal, pindah dan yang tidak berada di Desa saat berlangsungnya hari pengumutan suara.

Tapi di TPS Desa itu sama sekali tidak ada surat suara yang tersisa, dan hal itu dianggap tidak wajar.

“Bawaslu memiliki bukti yang cukup kuat, karena saat pencoblosan Panwas berada di Desa dan ikut menandai orang-orang yang masuk DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya,” imbuh Muksin.

Tapi setelah perhitungan selesai, Panwas menemukan ada  perbedaan data, yaitu nama-nama yang tidak ikut mencoblos dan sudah ditandai ternyata surat suaranya terpakai habis.

”Kami juga telah menginterogasi salah satu pelaku yang melakukan pencoblosan, dia  mengaku hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Desanya untuk mencoblos pasangan Ahmad Hidayat Mus – Hasan Doa (AHM – Doa),” jelasnya.(HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.